Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi tembak polisi

Hakim Minta Ketegasan Kuasa Hukum Irfan Widyanto Soal Kehadiran Saksi Ahli: Ada atau Tidak?

Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kesediaan Jaksa Penuntut Umum atas permintaan Penasihat Hukum Irfan Widyanto.

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irfan Widyanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara terdakwa Arif Rachman Arifin pada Kamis (12/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua dalam sidang lanjutan terdakwa kasus perintangan penyelidikan Irfan Widyanto minta ketegasan penasihat hukum soal saksi ahli yang bakal dihadirkan dalam sidang lanjutan.

Adapun sidang Senin (16/1/2023) yang seyogianya Penasihat Hukum bakal hadirkan dua saksi ahli meringankan dakwaan dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto batal hadir di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Karena kemarin kita Jumat baru mendapatkan kabar sehingga ahli berhalangan hadir hari ini. Namun demikian bila diperkenankan kami ingin mengajukan ahli di hari Rabu (18/1/2023)," kata Penasihat Hukum Irfan Widyanto di persidangan.

"Apabila kami juga tidak dapat menghadirkan ahli maka kami siap untuk pemeriksaan terdakwa. Sehingga sesuai penetapan Minggu lalu tidak berubah Yang Mulia, terima kasih," sambungnya.

"Ya memang itu sifatnya fleksibel, memang kemarin kita agendakan terdakwa tanggal 18 Januari karena hari ini sesuai dengan asas peradilan cepat tanpa melakukan penundaan langsung kepada pemeriksaan terdakwa bisa saja," kata Hakim Ketua di persidangan.

Baca juga: Irfan Widyanto Ungkap Kronologi Lengkap Penggantian DVR CCTV di Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Kemudian Majelis Hakim menanyakan kepastian soal saksi ahli yang bakal dihadirkan.

"Namun saya minta ketegasan ada ahli atau tidak besok ini (Rabu)" tanya Hakim Ketua.

"Kami akan mengupayakan hadirkan Ahli Yang Mulia," jawab Panasihat Hukum.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan kesediaan Jaksa Penuntut Umum atas permintaan Penasihat Hukum Irfan Widyanto.

"Kita akan mengikuti apa Yang Mulia perintahkan," jawab Jaksa.

"Kita sudah tidak bisa kita (Undur-undur) karena memang sudah dikejar waktu. Kalau kami tidak bisa mengatur ini kami bisa diklasifikasikan under personal jelas ya," jawab Hakim Ketua.

Hakim menegaskan Rabu (18/1/2023) jika saksi ahli meringankan dakwaan batal dihadirkan Penasihat Hukum Irfan Widyanto. Hakim meminta langsung pemeriksaan terdakwa.

"Jika ahli tersebut tidak ada kita lanjutkan pemeriksa terdakwa sesuai dengan agenda sebelumnya. Saya harap agenda-agenda yang telah ditetapkan tidak ada pengunduran," tegas hakim.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved