Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Disebut Berperan Awasi Brigadir J Sebelum Eksekusi

Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum eksekusi di kompleks Polri Duren Tiga.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum eksekusi di kompleks Polri Duren Tiga. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum eksekusi di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ricky Rizal dituntut hukuman 8 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa Ricky Rizal tak memberitahu Brigadir J perihal rencana Ferdy Sambo membunuhnya di Rumah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Alih-alih memberitahu, Ricky Rizal justru mengambil peran mengawasi Brigadir J sebelum eksekusi terjadi.

"Rangkaian peran bersama-sama itu kembali dilanjutkan terdakwa dengan mengawasi keberadaan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: Jaksa Pastikan Iphone 13 Pro Max jadi Upah Pembunuhan Brigadir J dari Ferdy Sambo

Jaksa menjelaskan bahwa saat di Rumah Duren Tiga, Ricky Rizal tak ikut masuk ke dalam rumah.

"Tetapi tetap sengaja berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sedang berdiri di taman halaman rumah," kata jaksa penuntut umum.

Disebutkan jaksa, Ricky Rizal sengaja mengawasi untuk memastikan Brigadir J tidak ke mana-mana.

Padahal, itu merupakan kesempatan terakhir Ricky Rizal untuk memberitahu Brigadir J soal rencana Ferdy Sambo.

Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Pidana Soal Sidang Tuntutan Kasus Ferdy Sambo: Harus Dimulai dari Pelaku Utama

"Namun terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa, sebagaimana dikehendaki oleh saksi Ferdy Sambo," katanya.

Sebelumya, JPU telah menuntut Ricky Rizal Wibowo dihukum pidana 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Perbuatan Ricky Rizal dinilai telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Baca juga: Putri Candrawathi & Ferdy Sambo Disebut Sengaja Ubah Penampilan untuk Mendapatkan Iba Jaksa & Hakim

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved