Polisi Tembak Polisi
Ini Kata Pakar Hukum Pidana Soal Sidang Tuntutan Kasus Ferdy Sambo: Harus Dimulai dari Pelaku Utama
Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang kali ini mengagendakan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Padahal biasanya, pelaku utama yang pertama menghadapi sidang tuntutan.
Lalu bagaimana tanggapan ahli ?
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa sebenarnya konsep penuntutan dalam sidang itu dilihat dari pelaku utamanya terlebih dahulu.
Itu jika terdapat peran lainnya yang ikut serta dalam melancarkan suatu tindak pidana, ini tertuang dalam Pasal 55 tentang penyertaan (deelneming).
"Jadi konsep penuntutan itu tentu dilihat dari pelaku utamanya dulu kalau ada pasal 55 (tentang) penyertaan," kata Jamin, dalam tayangan Kompas TV.
Namun pengecualian terjadi jika pelaku utama belum ditemukan atau masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Tuntutan, Ini 5 Momen saat Hakim Ragukan Kesaksian Mereka
Sehingga orang yang menjadi peran penyerta pun dapat menghadapi tuntutan lebih dahulu.
"Nah kadang tidak bisa ditemukan pelaku utamanya sehingga yang orang yang (membantu) melakukan itu selalu diduluankan ya, Tetapi itu jarang terjadi. Kalau memang orang yang dianggap pelaku utamanya itu belum bisa ditemukan atau melarikan diri, DPO dan segala macam ya, itu bisa terjadi," jelas Jamin.
Ia kemudian menjelaskan bahwa terkait kasus sidang pembunuhan terhadap Brigadir J, bisa saja sidang tuntutan JPU digelar bersamaan, atau hanya berbeda hari saja..
"Tetapi kalau dalam kasus ini kan, pelaku utama juga yang membantu melakukan suatu tindak pidana, dalam hal ini turut serta ya, bersama-sama melakukan tindak pidana, itu ada dan berbarengan dan beda hari saja dalam melakukan penuntutan," tegas Jamin.
Namun konstruksinya harus diawali dari tuntutan terhadap pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo.
"Sehingga seharusnya konstruksinya dalam konteks hukum acara pidana adalah orang yang pelaku utama, dalam hal ini aktor intelektual atau orang yang menyuruh melakukan suatu tindakan pidana,
Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.