Polisi Tembak Polisi
Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Disebut Berperan Awasi Brigadir J Sebelum Eksekusi
Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum eksekusi di kompleks Polri Duren Tiga.
Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.
Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," katanya
Sebagai informasi, Ricky Rizal terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Maruf.
Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.