Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ricky Rizal Disebut Berperan Awasi Brigadir J Sebelum Eksekusi

Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum eksekusi di kompleks Polri Duren Tiga.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Ricky Rizal berperan mengawasi Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebelum eksekusi di kompleks Polri Duren Tiga. 

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp5 ribu," katanya

Sebagai informasi, Ricky Rizal terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana bersama-sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Kuat Maruf.

Ia pun akhirnya dituntut dengan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved