Kasus Asabri
Mengenal Makna Vonis Nihil yang Dijatuhkan Hakim kepada Benny Tjokrosaputro
Vonis nihil mendapat respons dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merasa putusan itu mencederai rasa keadilan masyarakat.
Sehingga putusan pidana yang telah diterima jika dijumlah adalah 21 (dua puluh satu) tahun, maka putusan ketiga yang dijatuhkan adalah putusan nihil dengan dasar pertimbangan KUHP Pasal 12 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (1).
Dengan demikian beberapa perbuatan pidana yang dilakukan tidak murni berdiri sendiri melainkan mengandung unsur perbarengan yang dalam hal ini adalah concursus realis.
Sehingga dalam pengenaan pemidanaannya menggunakan ketentuan 65 atau 66 dengan ketentuan pidana maksimum yang dapat dijatuhkan adalah pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Meskipun setelah dilakukan pengecekan dalam situs putusan MA, Perkara Pidana Nomor 66/Pid.B/2017/PN Ksr tidaklah diputus selama 3 (tiga) tahun melainkan hanya selama 2 (dua) tahun.
Dengan demikian total keseluruhan pemidanaan yang telah dijalani oleh terpidana tidak melebihi dan tepat selama 20 tahun penjara.
Terlepas dari perbedaan total pemidanaan yang dijatuhkan pada putusan yang kedua dan ketiga tersebut, disini sudah terlihat adanya pengakuan penjatuhan maksimum pidana yang sepatutnya dijatuhkan kepada seseorang berdasarkan KUHP Pasal 12 ayat (4) jo Pasal 66 ayat (1).
Kasus Asabri
Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil, Kejaksaan Agung Ajukan Banding |
---|
Benny Tjokrosaputro Lolos Tuntutan Hukuman Mati Jaksa, Ini Empat Alasan Hakim |
---|
Terdakwa Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil Oleh Hakim di Kasus Korupsi Asabri |
---|
Kejaksaan Bantah Tudingan Benny Tjokro Soal Tebang Pilih Penanganan Kasus Asabri |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Mengaku Dirugikan Atas Proses Hukum yang Tebang Pilih |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.