Senin, 29 September 2025

Kasus Asabri

Benny Tjokro Akan Jalani Sidang Replik Perkara Korupsi ASABRI Pada 30 November 2022

Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro akan menjalani sidang replik perkara korupsi pengelolaan dana ASABRI pada 30 November 2022.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2022). Rencananya ia akan menjalani sidang replik pada 30 November 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan memasuki babak akhir.

Perkara yang menyeret Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro ini rencananya akan memasuki tahap pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas nota pembelaan Benny Tjokro pada Rabu (30/11/2022).

Rencananya, replik atas pembelaan Benny Tjokro akan digelar Rabu (30/11/2022) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ditunda hingga 30 November 2022 pukul 10 pagi. Mohon agar terdakwa jaga kesehatan yah," ujar Hakim Ketua Eko Purwanto dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022).

Sementara pada hari ini, Rabu (16/11/2022), Benny Tjokro telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Perkara Korupsi ASABRI Benny Tjokro Bacakan Pembelaan

Benny membacakan pleidoi atas tuntutan jaksa terkait hukuman mati atas dirinya.

Dari lima lembar pledoi yang dibacakannya, Benny Tjokro memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan pihak-pihak yang terdampak dari perkara hukum ini.

Selain itu, dirinya juga mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT ASABRI berupa Rp 2,65 triliun dan Rp 1,29 triliun.

Kemudian terdapat pula keuntungan berupa kawasan siap bangun (kasiba) dengan estimasi Rp 5,44 hingga Rp 5,31 triliun.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro Bakal Dituntut Jaksa Terkait Kasus Korupsi Asabri Hari Ini

"Saya telah memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT ASABRI, justru dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (16/11/2022).

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Benny Tjokro telah dituntut hukuman mati oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa di persidangan pada Rabu (26/10/2022).

Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca juga: Benny Tjokrosaputro Bakal Dituntut Jaksa Terkait Kasus Korupsi Asabri Hari Ini

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan