Polisi Tembak Polisi
Reaksi Hakim saat Putri Candrawathi Menangis di Persidangan, Sempat Minta Putri Berhenti Menangis
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis beberapa di persidangan pada Rabu (12/1/2023).
Putri diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Selain kasus tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
Ketujuh terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo dan enam terdakwa obstruction of justice, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.tv/Isyana)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.