Polisi Tembak Polisi
Reaksi Hakim saat Putri Candrawathi Menangis di Persidangan, Sempat Minta Putri Berhenti Menangis
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis beberapa di persidangan pada Rabu (12/1/2023).
TRIBUNNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (11/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Putri beberapa kali menangis ketika dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Sidang kasus Brigadir J.
Bahkan, ia sempat berhenti sejenak saat berbicara karena menangis.
Momen Putri menangis itu, terjadi ketika memberikan keterangan terkait peristiwa yang dialaminya di Magelang, Jawa Tengah.
Hakim yang mendengarkan cerita Putri pun meminta Putri berhenti menangis dan menanyakan kondisi Putri.
"Sudah jangan menangis yah," kata Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak, kepada Putri di persidangan, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: LPSK Bantah Tanya ke Putri Candrawathi soal Dugaan Perselingkuhan dengan Brigadir J
Morgan menyebut, tangisan Putri dapat membuat Majelis Hakim menangis.
"Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis nanti," katanya.
Kemudian, Hakim menanyakan kepada Putri mengenai kesiapannya melanjutkan sidang pemeriksaan, apalagi sebelumnya mengaku tidak enak badan.
"Masih bisa memberikan keterangan?" tanya Hakim Morgan.
Putri mengatakan, dirinya memiliki gangguan pencernaan.
"Saya punya GERD, gangguan pencernaan," kata Putri.
Namun, Putri memastikan, masih dapat memberikan keterangan dalam persidangan.
"Saya akan berusaha semaksimal mungkin," imbuhnya.
Sebelumnya, Putri mengaku, tak mudah memberikan keterangan terkait kasus kekerasaan seksual yang dialaminya.
Hakim juga mencecar Putri soal kronologi ia menceritakan kasus dugaan pelecehan seksual melalui telepon kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Putri menyebut, dirinya sempat kesulitan untuk bercerita kepada Ferdy Sambo karena malu.
"Sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah untuk menyampaikan (dugaan kekerasan seksual), bahkan kepada suami sendiri saja, saya sebenarnya malu."
"Karena saya tidak tahu, apakah bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, suami saya akan masih mencintai saya dan mau menerima saya kembali," ungkapnya.

Baca juga: Tak Berikan Jawaban Selama Asesmen, Putri Candrawathi Ternyata Tersinggung Atas Pertanyaan LPSK
Putri Mengaku Alami Depresi Berat
Diberitakan Tribunnews.com, Putri Candrawathi mengaku mengalami depresi berat setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Putri Candrawathi menyebut, dirinya didampingi psikolog atau psikiater setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Ia mengaku, diberi resep obat oleh psikiater yang menanganinya.
Namun, semenjak dirinya ditahan di Rutan Kejaksaan Agung, sudah tak lagi mengonsumsi obat lagi.
Bahkan, menurutnya, kini psikiater yang biasanya mengunjungi dua tiga kali seminggu, sudah tak lagi mengunjunginya.
Setelah tak ada psikiater dan obat yang dikonsumsi, Putri mengaku kerap bermimpi buruk.
"Saya sampaikan kalau malam saya selalu mimpi buruk dan terkejut," kata Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri mengatakan, berdasarkan analisa psikeater dan dokter, dirinya mengalami depresi berat atas peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"Saya depresi berat," ucap Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi: Dalam Hidup Saya Bukan Penyesalan Tapi Pembelajaran
Sebagai informasi, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Rabu (11/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putri diketahui menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia menjadi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Selain kasus tersebut, sebanyak tujuh orang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice kasus Brigadir J.
Ketujuh terdakwa itu, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo dan enam terdakwa obstruction of justice, disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rahmat Fajar Nugraha, Kompas.tv/Isyana)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.