KPK Bakal Cek soal Adanya Dugaan Korupsi Bansos DKI Senilai Rp2,8 Triliun yang Viral di Medsos
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek apakah ada laporan yang masuk terkait dugaan korupsi dimaksud.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ihwal viralnya dugaan korupsi program bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp2,85 triliun di media sosial Twitter.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan akan mengecek apakah ada laporan yang masuk terkait dugaan korupsi dimaksud.
"Terkait dengan itu, nanti kami akan cek ya mengenai kasus tersebut apakah ada di KPK atau tidak," kata Ali, Kamis (12/1/2023).
Prinsipnya, lanjut Ali, KPK membuka pintu apabila ada masyarakat yang memiliki bukti awal dugaan korupsi Bansos DKI 2020.
Ia memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami membuka pintu seluas-luasnya, selebar-lebarnya melalui berbagai kanal yang ada di KPK untuk melaporkan kepada KPK," katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan 28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola, 10 Orang Langsung Ditahan
"Kami pasti menindaklanjuti, kami verifikasi, kami telaah terhadap peristiwa pidana korupsi misalnya, kami tindaklanjuti, kami lakukan pengayaan informasi lebih lanjut," Ali menambahkan.
Diberitakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sudah buka suara terhadap dugaan korupsi program bansos Pemprov DKI Jakarta tahun 2020 senilai Rp2,85 triliun.
Dugaan korupsi bansos ini diungkap akun Twitter @kurawa pada 9 Januari 2023 siang.
Saat dikonfirmasi, ia mengaku tidak mengetahui dugaan korupsi bansos tersebut.
"Iya, saya enggak tahu. Itu kan (program bansos tahun 2020) lama," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023), dilansir dari Kompas.com.
Heru menegaskan, jajarannya kini telah merekonsiliasi data penerima bansos di Ibu Kota.
Proses rekonsiliasi itu, menurut dia, telah berlangsung selama 3-4 kali.
Heru kembali menyebut bahwa dia tak mengetahui soal program bansos Pemprov DKI tahun 2020.
"Dari saya di sini sudah 3-4 kali membahas mengenai data, rekonsiliasi data (penerima bansos). Kalau yang lalu-lalu, kan saya enggak paham," imbuh dia.
Sementara itu, akun Twitter @kurawa membeberkan kronologi dugaan korupsi program bansos Pemprov DKI melalui sebuah utas atau thread.
Menurut dia, Pemprov DKI kala itu hendak menanggulangi pandemi Covid-19 dengan manyalurkan bansos senilai Rp3,65 triliun dalam bentuk sembako.
"Dinas Sosial DKI menunjuk 3 rekanan terpilih untuk menyalurkan paket sembako senilai Rp3,65 triliun lewat Perumda Pasar Jaya, PT Food Station dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi. Dimana porsi terbesar diberikan kepada Perumda Pasar Jaya senilai Rp2,85 triliun, mengapa?" tulis akun @kurawa.
Akun tersebut mengeklaim tak mengetahui mengapa penyaluran bansos terbesar melalui Perumda Pasar Jaya, salah satu BUMD DKI Jakarta.
Usai mengetahui bahwa gudang penyimpanan beras bansos Perumda Pasar Jaya, @kurawa mengaku mendatangi tempat penyimpanan itu yang berlokasi di Pulogadung, Jakarta Timur.
Ia tak menjelaskan secara rinci kapan mendatangi lokasi tersebut.
Namun, akun @kurawa mengatakan ada 1.000 ton beras dengan bentuk paket 5 kilogram di tempat penyimpanan itu. Menurut dia, kondisi beras di sana sudah rusak.
Menurut dia, beras itu seharusnya disalurkan pada 2020-2021 untuk warga Ibu Kota. Namun, kata akun @kurawa, hingga kini beras itu masih berada di tempat penyimpanan tersebut.
KPK Ungkap Alasan Belum Limpahkan Berkas Topan Ginting ke Pengadilan: Diduga Terlibat Perkara Lain |
![]() |
---|
KPK Akan Panggil Kembali Rektor USU Muryanto Amin Terkait Kasus Korupsi Jalan di Sumatera Utara |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Bacakan Pembelaan, Ungkap Perjuangan Anak dan Ibunya yang Sakit |
![]() |
---|
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Mantan Bendahara Amphuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.