Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Ungkap Alasan Tidak Pilih Ajudan Polwan: Ketentuan Kapolri
Putri Candrawathi mengungkap alasan dirinya tidak didampingi sopir atau ajudan yang merupakan seorang polisi wanita atau Polwan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi mengungkap alasan dirinya tidak didampingi sopir atau ajudan yang merupakan seorang polisi wanita atau Polwan.
Dia mengungkap alasan memilih Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai ajudan.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi mempertanyakan alasan Putri Candrawathi tak memilih didamping Polwan.
Sebab, Putri Candrawathi bisa saja meminta suaminya, Ferdy Sambo untuk didampingi ajudan Polwan.
"Apakah saudara tidak mempertanyakan kepada suami saudara, kenapa saudara tidak didampingi oleh seorang ajudan perempuan? Pernah nggak saudara menyampaikan seperti itu?" tanya Jaksa Sugeng kepada Putri dalam persidangan lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Nangis dan Minta Maaf: Saya Tidak Bunuh Siapa-siapa
Menjawab pertanyaan itu, Putri menyatakan bahwa aturan seorang anggota didampingi ajudan Polwan hanya untuk jenderal bintang tiga ke atas.
Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Bapak mohon izin, sudah ketentuan dari Bapak Kapolri bahwa untuk yang mempunyai ajudan perempuan atau Polwan itu untuk di Mabes Polri untuk bintang 3 ke atas tetapi kalau di wilayah bintang 2," jelas Putri Candrawathi.
Putri menuturkan Ferdy Sambo hanya jenderal bintang dua di Korps Bhayangkara.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Malu Tunjukkan Luka Lebam ke Ferdy Sambo, Jaksa: Cerita Kok Nggak Malu?
Karena itu, suaminya tak berhak mendapatkan ajudan seorang Polwan.
"Kalau kami hanya bintang 2 jadi tidak diperkenankan untuk mempunyai ajudan Polwan," jelas Putri.
Lebih lanjut, Putri menambahkan tugas Brigadir J merupakan seorang sopir.
Namun, kata dia, tugas ajudannya itu tak melekat sepenuhnya kepada dirinya.
"Kalau Yosua itu sebagai driver saya tapi sepenuhnya untuk membantu saya sebagai driver karena pernah beberapa kali juga menjadi pendamping pada saat suami saya menghadiri Raker kalau nggak salah sama tugas ke luar kota," katanya.
Untuk informasi, Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi soal Peristiwa di Magelang: Lihat Brigadir J di Dekat Kakinya, Tak Visum
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.