Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Nangis dan Minta Maaf: Saya Tidak Bunuh Siapa-siapa
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pemeriksaan Putri Candrawathi dipenuhi isak tangis sang terdakwa pada Rabu (11/1/2023).
Tangis Putri kembali pecah saat Majelis Hakim menyilakannya untuk menyampaikan kesaksian teakhir sebelum mengahadapi tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada pekan depan.
Dalam kesaksian terakhirnya, Putri mengaku tak mengerti dakwaan yang dilayangkan kepadanya.
"Saya tidak tahu di mana salah saya hingga saya harus menjadi terdakwa seperti ini," ujarnya di hadapan Majelis Hakim saat persidangan pada Rabu (11/1/2023).
Menurutnya, dia tidak turut serta dalam peristiwa penembakan tehadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Saya tidak membunuh siapa-siapa," katanya sembari terisak.
Dia menjelaskan bahwa dirinya hanya berniat untuk isolasi mandiri di Rumah Duren Tiga pada saat itu.
Kemudian dia mengklaim tak mengetahui bahwa suaminya juga datang ke Rumah Duren Tiga.
"Saya tidak tahu kalau suami saya akan datang ke Duren Tiga. Dan pada saat peristiwa penembakan itu terjadi, saya sedang dalam keadaan istirahat di kamar tertutup," kata Putri.
Setelahnya, tangis Putri pun pecah. Dia berhenti bicara dan menangis sesenggukan.
Selanjutnya dia menyampaikan permintaan maaf kepada para anggota Polri yang terseret kasus ini, yaitu par terdakwa obstruction of justice.
"Dan juga saya ingin meminta maaf kepada para personil Polri yang terdampak dalam peristiwa tersebut. Doa saya selalu menyertai agar selalu diberikan yang terbaik," ujarnya.
Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dia menjadi terdakwa bersama suaminya, Ferdy Sambo serta ajudan dan asisten rumah tangganya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Putri Candrawathi Soal Ferdy Sambo Tak Langsung Tanggapi Cerita Pelecehan: Dia Terlalu Cinta Polri
Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.