Polisi Tembak Polisi
Putri Candrawathi Sebut Ferdy Sambo Ingin Balik Lagi ke Magelang Usai Dengar Pelecehan Seksual
Putri mengadukan kejadian pelecehan seksual itu kepada Ferdy Sambo pada malam hari seusai kejadian pelecehan seksual
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi menyatakan Ferdy Sambo sempat ingin balik lagi ke Magelang, Jawa Tengah, seusai dengar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putri mengadukan kejadian pelecehan seksual itu kepada Ferdy Sambo pada malam hari seusai kejadian pelecehan seksual. Kepada suaminya, Putri mengaku Brigadir J telah berbuat kurang ajar.
"Tengah malam, saya tidak tau jamnya tapi sudah sunyi sekali. Saya sampaikan bahwa Yosua masuk ke kamar saya dan berlaku kurang ajar sama saya," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Putri Ngaku Alami Rudapaksa, tapi Bisa Minta Agar Brigadir J Resign, Pakar Forensik: Janggal
Lalu, Putri pun menangis dan meminta untuk pulang ke Jakarta. Sebaliknya, Putri juga meminta agar Sambo tak menghubungi ajudan agar tak terjadi keributan.
"Lalu saya menangis dan saya ingin pulang ke Jakarta. Dan saya sampaikan ke suami saya tidak usah menghubungi Adc nanti malah akan terjadi ribut-ribut," ungkap Putri.
Lebih lanjut, Putri menambahkan Ferdy Sambo pun sempat ingin kembali ke Magelang untuk menemui Brigadir J. Namun, permintaan itu ditahan Putri Candrawathi lantaran keesokan harinya masih pulang ke Jakarta.
"Lalu suami saya menyampaikan dia ingin ke Magelang tapi saya bilang tidak usah besok saja saya yang pulang. Saya ingin pulang ke Jakarta," pungkasnya.
Pengakuan Putri
Putri Candrawathi kembali menangis dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Adapun Istri Ferdy Sambo tersebut menangis saat menceritakan kronologis saat Brigadir J memaksa masuk ke kamarnya dan melakukan pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Setelah Peristiwa Pelecehan, Putri Candrawathi Minta Brigadir J Resign Jadi Ajudan Ferdy Sambo
Awalnya, Putri menceritakan kegiatannya sebelum adanya pelecehan seksual di Magelang pada 7 Juli 2022. Saat itu, dirinya tak banyak melakukan kegiatan lantaran bangun siang.
"Setelah suami saya berangkat sekitar pukul 5 pagi dari Magelang menuju Jogjakarta ke bandara saya tetap istirahat karena saya masih ngantuk dan saya hari itu bangun agak siang," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Seusai bangun, Putri menyatakan bahwa dirinya pun memutuskan untuk mandi dan turun makan siang. Seusai makan siang, dia memutuskan kembali untuk tidur karena sedang tidak enak badan.
"Abis makan siang saya naik ke kamar saya agak tidak enak badan, badan saya agak meriang dan pusing. Lalu saya naik ke kamar untuk istirahat," jelas Putri.
Saat itu, Putri mengaku tidak melihat siapa pun di rumah tersebut. Namun sebelum tidur, dirinya terlebih dahulu menutup pintu kaca kamarnya.
"Setelah saya makan siang saya naik ke kamar lantai 2, saya tutup pintu kacanya saya kunci terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur. Kalau untuk waktu saya tidak tau. Tapi masih terang," ungkap Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Sangat Cinta Seragam Cokelatnya
Tak lama setelah tertidur, Putri menyatakan bahwa dirinya pun terkaget karena mendengar bunyi pintu yang dibuka dengan keras. Saat membuka mata, dirinya pun kaget Brigadir J sudah berada di dekat kakinya.
Putri sembari menangis saat menceritakan ulang insiden tersebut di persidangan. Dia pun beberapa kali menghentikan ceritanya dan menangis tersedu-sedu di hadapan hakim.
"Waktu itu saya tertidur terus terdengar bunyi kaya ada bunyi pintu dibuka keras. Kaya grek gitu. Terus saya membuka mata saya. Yosua sudah ada di dekat kaki saya," jelas Putri sembari menangis.
Lalu, Putri menjelaskan bahwa pelecehan seksual tersebut pun dituding dilakukan Brigadir J. Namun, pelecehan seksual itu tidak bisa dijelaskan secara terbuka dalam persidangan.
Singkat cerita, Putri menyatakan dirinya ditemukan oleh Asisten Rumah Tangga (ART) Susi tergeletak di kamar mandi. Lalu, Susi pun berteriak meminta tolong kepada orang di dalam rumah tersebut.
"Setelah saya jatuh duduk, saya tersadar ketika Susi memegang kaki kanan saya dan mengoyang-goyangkan kaki saya. Dia bilang ibu ibu. Terus dia membuka mata saya dan saya menangis," jelas Putri sembari menangis.
Baca juga: Putri Candrawathi Soal Alasan Tak Visum: Saya Bingung dan Malu
Selanjutnya, Putri menuturkan bahwa Kuat Maruf dan Susi pun mengangkat dirinya untuk kembali dibaringkan ke tempat tidur.
"Lalu Susi berteriak Om kuat, Om kuat tolong ibu. Lalu Kuat naik ke atas memegang kaki kiri saya dan menangis. Lalu saya diangkat oleh Kuat dan Susi ke dalam kamar saya dibaringkan di tempat tidur," tukasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Baca juga: Putri Candrawathi Sempat Takut Ferdy Sambo Tak Akan Menerimanya Seusai Pelecehan di Magelang
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1).
Polisi Tembak Polisi
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Istri Ungkap Kondisi Hendra Kurniawan Usai Bebas Kasus Sambo: Mau Nikmati Hidup Everyday Is Holiday |
---|
Eks Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Ternyata Tak jadi PTDH namun Didemosi 8 Tahun |
---|
Ingin Bersihkan Nama Baik Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Fakta Hakim Djuyamto Minta Suap Rp2 M |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.