Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Keterangan Ferdy Sambo saat Eksekusi Brigadir J 'Berhenti Chad' Tidak Sesuai Saksi Lain

Majelis hakim menyebut keterangan Ferdy Sambo berhenti Chad saat eksekusi Brigadir J tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Ferdy Sambo duduk di kursi terdakwa pada Selasa (10/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut keterangan Ferdy Sambo berhenti Chad saat eksekusi Brigadir J tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.

"Dari keterangan saudara ini ada yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya yang jadi terdakwa," kata Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Majelis Hakim melanjutkan pertama tidak ada saksi lainnya yang menerangkan saudara berkata berhenti Chad.

"Tidak ada kalimat itu yang disampaikan saksi lainnya," kata Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo.

Majelis Hakim mengatakan bahwa Ricky Rizal dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa dia tidak melihat saudara menembak korban.

Kemudian saat digunakan alat lie detector ternyata benar yang bersangkutan tidak melihat saudara menembak korban.

"Kalimat yang saudara terangkan berhenti Chad atau stop Chad yang saudara sampaikan tadi tidak ada. Bisa tidak saudara terangkan?" tanya Majelis Hakim.

"Saya sempat dalam pemeriksaan menyampaikan itu Yang Mulia karena situasi saat itu sangat cepat. Sehingga saya reflek menyampaikan stop berhenti Yoshua roboh," jawab Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan bahwa dirinya menembakkan peluru ke arah dinding.

"Di atas tangga dan lemari di atas TV Yang Mulia," sambungnya.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.

Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.

Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.

"Saya sudah sampaikan di awal bahwa saya mencoba dengan kepercayaan diri untuk mohon maaf melindungi Richard dengan cara tidak benar. Ya itu memang kesalahan saya, yang itu akan saya pertanggung jawabkan," ucap Sambo.

Adapun pihak Eliezer membantah perintah Hajar yang disampaikan saat Ferdy Sambo tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Richard saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

"Saya membantah kata beliau tentang menghajar, bahwa tidak ada tidak benarnya itu,” ucap Bharada E.

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

“Karena yang sebenarnya kan beliau mengatakan kepada saya dengan keras, teriak juga, dia mengatakan kepada saya untuk 'woy kau tembak, kau tembak cepat. Cepat kau tembak," kata Eliezer meniru perintah Sambo.

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

"Yang benar adalah pada saat itu beliau memerintahkan saya untuk menembak Yosua dan setelah itu dia juga menceritakan kepada saya tentang skenario yang nanti akan dijelaskan dan dijalankan di Duren tiga," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved