Polisi Tembak Polisi
Hakim Sebut Keterangan Ferdy Sambo saat Eksekusi Brigadir J 'Berhenti Chad' Tidak Sesuai Saksi Lain
Majelis hakim menyebut keterangan Ferdy Sambo berhenti Chad saat eksekusi Brigadir J tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut keterangan Ferdy Sambo berhenti Chad saat eksekusi Brigadir J tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya.
"Dari keterangan saudara ini ada yang tidak sesuai dengan keterangan saksi lainnya yang jadi terdakwa," kata Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
Majelis Hakim melanjutkan pertama tidak ada saksi lainnya yang menerangkan saudara berkata berhenti Chad.
"Tidak ada kalimat itu yang disampaikan saksi lainnya," kata Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo.
Majelis Hakim mengatakan bahwa Ricky Rizal dalam persidangan sebelumnya mengatakan bahwa dia tidak melihat saudara menembak korban.
Kemudian saat digunakan alat lie detector ternyata benar yang bersangkutan tidak melihat saudara menembak korban.
"Kalimat yang saudara terangkan berhenti Chad atau stop Chad yang saudara sampaikan tadi tidak ada. Bisa tidak saudara terangkan?" tanya Majelis Hakim.
"Saya sempat dalam pemeriksaan menyampaikan itu Yang Mulia karena situasi saat itu sangat cepat. Sehingga saya reflek menyampaikan stop berhenti Yoshua roboh," jawab Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu melanjutkan bahwa dirinya menembakkan peluru ke arah dinding.
"Di atas tangga dan lemari di atas TV Yang Mulia," sambungnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.
Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.
Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Ferdy Sambo Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan
"Saya saat itu tidak terpikir hajar menggunakan tangan, kaki, atau senjata. Tetapi kemudian terjadilah penembakan itu," kata Sambo.
Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.