Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Menangis Saat Ditanya Kondisi Anak dan Kariernya, Pengacara Sodori Tisu

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sempat terisak saat menjalani pemeriksaan di persidangan pada Selasa (10/1/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo sempat terisak saat menjalani pemeriksaan di persidangan pada Selasa (10/1/2023).

Dirinya mulai terisak saat ditanya oleh tim penasehat hukumnya mengenai anak-anaknya.

"Saat ini saudara setelah pernikahan ada dikaruniai putra-putri, bisa disebutkan?" tanya Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang di dalam persidangan.

Sambo pun menjawab bahwa dirinya memiliki empat anak.

Keempat anak itu terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Baca juga: Emosi Menutup Logikanya, Ferdy Sambo Minta Maaf untuk Keluarga Brigadir J dan Richard Eliezer 

Berdasarkan keterangannya, dia memiliki anak bungsu yang berusia satu setengah tahun.

Kemudian mengingat kondisi Ferdy Sambo dan istrinya saat ini sedang ditahan, penasehat hukum pun menyinggung kondisi anak-anak tersebut.

"Saudara bisa jelaskan, sekarang kan sementara waktu saudara dan terdakwa Putri sedang tidak bisa di rumah. Siapa sekarang yang mengurus anak-anak?" tanya Rasamala lagi.

Mendengar pertanyaan demikian, Ferdy Sambo tak mampu menjawab.

Di tengah keheningannya, dia kemudian sedikit terisak.

Tim penasehat hukum pun menawarkan bahwa Ferdy Sambo tidak mesti menjawab pertanyaan tersebut.

"Saudara bisa jawab?" kata Rasamala.

"Saya skip," kata Sambo.

Kemudian tim penasehat hukum mengungkit soal karier Sambo selama 28 tahun di Polri.

"Bisa sedikit jelaskan bagaimana perjalanan karier saudara selama 28 tahun? Singkat saja."

Dari pertanyaan itu, Sambo menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk bintang bhayangkara.

"Tapi harus saya lepaskan," ujarnya sembari terisak.

Setelahnya, tim penasehat hukum memberikan tisu kepada Sambo yang sudah menangis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan suara sengau.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved