Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kuat Ma'ruf Ngaku Disuruh Berbohong oleh Ferdy Sambo Saat Diperiksa Propam Polri

Ferdy Sambo meminta Kuat Ma'ruf seakan tidak mengetahui adanya insiden tembak menembak meski ada di lokasi saat kejadian.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Terdakwa kasus dugaan penembakan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023). 

"Kita dipisah dulu, dipanggil dibawa ke ruangan berbeda. Terus bapak ngobrol sama Ricky sama Richard waktu itu saya masih diem. Terus bapak nanya ke saya, Wat tadi kamu ngomong apa? Saya baru ngomong di Magelang pak," kata Kuat Ma'ruf.

Mendengar keterangan itu, Ferdy Sambo terkejut dan lantas meminta kepada Kuat untuk tidak melanjutkan cerita tersebut melainkan membuat skenario seakan adanya tembak-menembak.

"Waduh kata bapak gitu, 'tadi kamu sebelum saya datang abis ngapain? Saya abis nutup-nutup pintu pak, abis nutup pintu atas juga'," kata Kuat seraya meniru percakapannya dengan Ferdy Sambo.

Skenario yang disusun secara mendadak oleh Ferdy Sambo yakni dengan meminta Kuat untuk seolah hanya tiarap saat ada insiden penembakan.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved