Hasyim lalu mencontohkan dirinya yang kini menjabat sebagai Ketua KPU RI, sedangkan di satu sisi ia merupakan dosen yang telah berstatus ASN di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
"Enggak usah jauh-jauh, saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang," katanya.
“Nah, menurut UU ASN, PNS, dan juga PP manajemen PNS itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," Hasyim menambahkan.
Namun konsekuensinya, lanjut Hasyim, yang berpengaruh adalah proses dari kenaikan pangkatnya yang diberhentikan sementarakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.