Polisi Tembak Polisi
Kuasa Hukum Irfan Widyanto Klaim Kliennya Tidak Bisa Dijerat Semua Pasal yang Didakwakan
Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengklaim kliennya tidak bisa dijerat semua pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengklaim kliennya tidak bisa dijerat semua pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bahwa yang ada dalam berkas perkara dari dasar dakwaan yaitu dua ahli UU ITE dan ahli pidana itu menyatakan bahwa Irfan Widyanto tidak bisa dijerat semua pasal yang didakwakan," kata Riphat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Riphat melanjutkan baik pasal yang ada di UU ITE Pasal 32 dan 33 serta Pasal yang ada di KUPH hukum pidana yaitu Pasal 223 dan 221.
"Itu semua menyatakan tidak bisa dijerat. Hal ini yang menjadi pertanyaan kami kalau memang semua ahli yang menjadi dasar dakwaan ini ada. Menyatakan tidak dapat dijerat semua pasal," jelasnya.
"Kenapa akhirnya bisa sampai di sini. Bisa jadi terdakwa di persidangan ini. Itu yang kami tekankan kepada majelis hakim untuk minta dihadirikan ahli dari JPU atau paling tidak dibacakan," sambungnya.
Sebelumnya Sidang lanjutan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J untuk terdakwa Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Irfan Widianto ditunda.
Ketiganya bakal jalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) dengan agenda keterangan saksi ahli namun saksi berhalangan untuk hadir.
Baca juga: Kuasa Hukum Irfan Widyanto Sayangkan Sikap Jaksa Tolak Hadirkan Saksi Ahli di Persidangan
Adapun karena tidak adanya ahli yang hadir Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang ketiganya.
"Sidang ditunda tanggal 12 Januari untuk Irfan Widyanto, tanggal 19 Januari untuk Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo," jelas hakim di persidangan.
Polisi Tembak Polisi
Batal PTDH, Ini Potret Terbaru Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdi Sambo Bucin Rayakan Ultah Istri |
---|
Sidang Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kapolres Solok Selatan: Saya Tidak Menyangka Insiden Ini |
---|
Hendra Kurniawan, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dikabarkan Batal Dipecat, IPW Ingatkan Dampak Bagi Polri |
---|
Pengamat Soroti Kabar Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri |
---|
Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.