Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Sebut Perintah Cek dan Amankan CCTV Kematian Brigadir J Sudah Sesuai Arahan Kapolri
Hendra Kurniawan mengklaim perintah dirinya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri.
"Semuanya masuk dalam rangkaian penyidikan," jawab Hendra.
"Kemudian masih di tanggal 8, saudara saksi tadi menyatakan dipanggil oleh pimpinan, pimpinan disini siapa?" ucap kuasa hukum.
"Ya bapak Kapolri," ujar Hendra.
"Apakah bapak Kapolri ada perintah ke saksi?" tanya kuasa hukum.
"Ada perintah kepada kita berdua (Agus Nurpatria) sama pak Benny Ali supaya ini ditangani secara profesional dan prosedural tidak melihat kejadiannya di rumah Kadiv Propam," ucap Hendra.
"Saya lanjutkan dengan perintah saksi ke agus cek dan amankan cctv, apakah perintah itu masih sesuai dengan arahan bapak Kapolri secara profesional?" tegas kuasa hukum.
"Profesional dan prosedural, iya," jelas Hendra.
"Masih ya masih sesuai?" ungkap jaksa seraya dengan anggukan Hendra.
Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.