Polisi Tembak Polisi
Hendra Kurniawan Sebut Perintah Cek dan Amankan CCTV Kematian Brigadir J Sudah Sesuai Arahan Kapolri
Hendra Kurniawan mengklaim perintah dirinya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022). Dalam kesaksiannya Hendra Kurniawan mengklaim perintah dirinya mengecek dan mengamankan rekaman CCTV dalam kasus kematian Brigadir J sudah sesuai arahan Kapolri.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.