Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Hakim Datangi Rumah Dinas Sambo, Cek Lokasi CCTV hingga Kubu Bharada E Pertanyakan Lemari Senjata

Saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, hakim Wahyu menyempatkan terlebih dahulu melihat CCTV yang ada di pekarangan.

Tribunnews/JEPRIMA
Hakim Ketua Wahyu Iman Santosos mengecek rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023). Wahyu Iman Santoso usai meninjau rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling lanjut mengecek dirumah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Wahyu sempat menunjuk kamera CCTV yang ada di gapura dekat rumah Sambo, di mana CCTV itu merekam momen Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba pada 8 Juli 2022 lalu. Tribunnews/Jeprima 

Saat berkeliling, terlihat adanya mini bar di rumah eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Ada sebuah rak panjangan dengan sejumlah minuman beralkohol di dalam rumah.

Sejumlah minuman beralkohol terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau langsung untuk pemeriksaan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023).
Sejumlah minuman beralkohol terlihat di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan saat rombongan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau langsung untuk pemeriksaan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J, Rabu (4/1/2023). (Tangkapan layar TV Pool)

Pemantauan tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit di dalam rumah, rombongan langsung keluar rumah dan meninggalkan lokasi tanpa memberi pernyataan kepada awak media.

Untuk informasi, Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Brigadir J.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Pihak Sambo Yakinkan Hakim saat Cek TKP soal Posisi Putri Candrawathi Tak Lihat Brigadir J Ditembak

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved