Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Penasehat Hukum Tak Terima Jaksa Sebut Ferdy Sambo Pelaku Utama dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penasehat hukum Ferdy Sambo menolak pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kliennya sebagai pelaku utama.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Warta Kota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022).  Agenda persidangan hari ini akan menghadirkan Lima saksi ahli dari jaksa penuntut umum (JPU), mulai dari ahli forensik, digital forensik, Inafis, dan kriminologi berikut nama-nama saksi yang dihadirkan Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Prof Dr Muhamad Mustofa (ahli kriminologi). Warta Kota/YULIANTO 

Kata Said, setelah dirinya melakukan penelaahan, ternyata tidak ada penjelasan hajar yang merujuk pada suatu tindakan termasuk soal menembak.

"Kemudian saya membuka KBBI, apakah kata hajar ini sinonim dengan bunuh atau tembak, tampaknya dalam KBBI kita tidak menemukan jawaban itu. Jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, kita juga kadang-kadang kumpul dengan teman SMA ada makanan biasa kita bilang hajar, makanan pun kita suruh hajar," katanya.

"Jadi apakah makna pengertian kata hajar itu sinonim atau sama dengan tembak atau bunuh, tidak ada jaminan bahwa pengertian itu benar," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved