Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ahli Pidana Anggap Pertanyaan Jaksa Soal Rentang Waktu Peristiwa Penembakan Brigadir J, Tak Menarik

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim menyindir pertanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan lanjutan kasus kematian

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Said Karim saat dihadirkan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sebagai ahli meringankan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). 

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved