Polisi Tembak Polisi
Ini yang Akan Terjadi Jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terus Bersikeras Soal Adanya Pelecehan
Apa dampaknya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya tetap bersikeras mempertahankan isu pemerkosaan?
"Artinya apa betul kalau tidak ada visum itu kemudian itu menyulitkan pembuktian, tapi tidak menyatakan kalau kejahatan tidak terjadi, karena apa?
"Karena banyak sekali alat bukti yang bisa diarahkan, apa? Psikologi bisa menjelaskan itu, apa contohnya?"
"Orang yang diperkosa pasti mengalami trauma, ga ada setelah diperiksa itu ketawa-tawa ga ada, maka gimana cara membuktikan? Hadirkan saksi psikologi untuk menjelaskan itu, saya tidak punya kompeten soal itu," tandas Mahrus.
Lalu apakah pernyataan Mahrus Ali benar adanya?
Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menanggapi pernyataan Mahrus Ali.
Menurut Asep Iwan Iriawan yang juga seorang Pakar Hukum Pidana, kasus perkosaan itu harus dibuktikan oleh visum.
Apalagi dalam hal ini korbannya adalah seorang istri pejabat tinggi polri, yakni Mantan Kadiv Propam Polri.
Dosen Universitas Trisakti ini juga mengatakan, Putri Candrawathi juga adalah seorang dokter yang memiliki pendidikan tinggi.
"Perkosaan itu harus dengan visum! Tidak bisa dengan ahli," kata Asep dilansir dari Kompas TV, Jumat (23/12/2022).
"Bayangkan kalau seorang cewek luka, robek (karena pemerkosaan), diperiksa sama ahli. Kalau ahli, nanti A bilang robeknya segitiga, B segiempat, ngawur. Sekali lagi, kalau perkosaan itu standarnya visum, karena ada sesuatu di situ," jelas dia.
Ia lalu heran kenapa Mahrus Ali malah membahas pemerkosaan, bukan pembunuhan yang ada dalam dakwaan.
"KUHP itu azas legalitas, itulah yang dibuktikan dengan unsur, jangan mmembuktikan motif. Kalau motif itu lain, itu untuk mempertimbangkan berat ringannya hukuman," kata Asep Iwan Iriawan.
Dalam sidang Mahrus Ali juga menyebut peristiwa kekerasan seksual kerap terjadi di ruang pribadi sehingga minim bukti.
Menurutnya tak sedikit korban pemerkosaan yang takut melapor.
Menanggapi hal itu, Asep Iwan Iriawan setuju bahwa sebagian besar korban pemerkosaan pasti tidak memiliki keberanian untuk malapor.