Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ini yang Akan Terjadi Jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terus Bersikeras Soal Adanya Pelecehan

Apa dampaknya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya tetap bersikeras mempertahankan isu pemerkosaan?

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya yang juga terdakwa, Putri Candrawathi mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga hari ini, baik Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi masih bersikukuh bahwa terjadi pelecehan yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J.

Hal ini juga diungkapkan oleh Putri Candrawathi dalam persidangan bahwa dirinya menjadi korban pemerkosaan oleh Brigadir J.

Apa dampaknya bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jika keduanya tetap bersikeras mempertahankan isu pemerkosaan dalam kasus yang menjeratnya?

Menurut pakar hukum pidana Ahmad Suparji menilai konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J berpotensi memberatkan hukuman.

“Soal untung dan rugi tetap dalam konteks ini tentunya alasan memberatkan atau kemudian meringankan, maka tentunya ini akan kembali kepada majelis hakim, bisa justru sebaliknya,” ucap Ahmad Suparji dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Jumat (23/12/2022).

“Sebaliknya dalam arti apa, kalau ternyata malah membikin rumit persoalan, membikin rumit perkara ini, maka justru akan semakin memberatkan,” lanjut dia.

Baca juga: Sambut Natal, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Dijenguk Anak dan Orang Tuanya

Apalagi dalam konsistensi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempertahankan isu pemerkosaan untuk tewasnya Yosua tidak ada pembuktian.

Selain itu, laporan yang sempat dibuat oleh Putri Candrawathi ke Polres Metro Jakarta Selatan sudah dihentikan.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.

Ahmad Suparji melanjutkan, dalam konteks ini, tidak ada proses pembuktian tentang pelecehan seksual atau perkosaan apalagi perkara tadi laporannya juga sudah dihentikan, jadi mestinya ini yang menjadi pertimbangan.

“Meskipun memang berharap ada sebuah upaya untuk meringankan dalam rangka apa, bahwa ini dilakukan secara manusiawi sebagai sebuah reaksi. Tetapi lagi-lagi rasionalitasnya reaksi tadi akan dinilai dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.”

Harus Visum untuk Buktikan Perkosaan?

Saksi ahli pidana Mahrus Ali mengatakan seorang korban tidak harus melakukan visum untuk membuktikan adanya peristiwa pelecehan seksual.

Hal tersebut dikatakan Mahrus Ali saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamis (22/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Menyerah Bongkar Skenario Kematian Brigadir J Agar Putri Candrawathi Tak Jadi Tersangka

"Jangan disimpulkan kalau korban tidak melakukan visum tidak terjadi kejahatan (kekerasan seksual), kenapa? Karena gini Yang Mulia, dalam perspektif victimology korban kekerasan seksual itu tidak semuanya punya keberanian untuk melapor, banyak faktor," tutur Mahrus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved