OTT KPK di Jawa Timur
KPK Buka Opsi Periksa Gubernur Jatim Khofifah dan Wagub Emil Dardak Usai Geledah Ruang Kerja
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak berpeluang diperiksa KPK usai ruang kerjanya digeledah
Tim Penyidik KPK menggeledah semua ruangan di kantor gubernur Jawa Timur.
Ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak tak luput dari penggeledahan tim penyidik KPK.
Penyidik KPK keluar dari kantor gubernur Jatim sekitar pukul 20.00 WIB dengan membawa tiga koper.
Barang-barang tersebut diangkut lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
Sebelumnya pada Selasa (20/12/2022), KPK telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi.
KPK mengamankan beberapa dokumen yang diduga dapat menyingkap dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Sementara pada Senin (19/12/2022), KPK juga telah menggeledah gedung DPRD Jatim yang meliputi ruang kerja ketua DPRD dan wakil ketua DPRD Jatim, dan ruang kerja beberapa komisi.
Selain itu pada hari yang sama, KPK pun menggeledah rumah kediaman pihak terkait kasus itu.
Usai penggeledahan tersebut, KPK mengamankan berbagai dokumen, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang.
Analisa dan penyitaan terhadap dokumen itu akan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap para tersangka kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Disamping itu, dokumen tersebut juga akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
KPK menduga Sahat Tua Simandjuntak telah menerima suap Rp5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.
Atas perbuatannya, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.