Cara Cek KTP Sudah Terintegrasi Jadi NPWP atau Belum, Login ereg.pajak.go.id
Untuk mengetahui apakah NIK terintegrasi dengan NPWP atau belum dapat dicek melalui ereg.pajak.go.id. Berikut tata caranya.
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek KTP sudah terintegrasi menjadi NPWP atau belum.
Untuk mengetahui apakah NIK terintegrasi dengan NPWP dapat dicek melalui ereg.pajak.go.id.
Diketahui, pemerintah tengah melakukan integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Artinya, kepemilikan KTP ini sama dengan identitas NPWP, atau NIK KTP jadi NPWP.
Sebagai informasi, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP jadi tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Cara Menyambungkan NIK dan NPWP, Simak Penjelasan Menu Lainnya di pajak.go.id
Lantas, bagaimana cara mengecek KTP sudah terintegrasi dengan NPWP?
Untuk mengetahui apakah NIK pada KTP sudah terintegrasi dengan NPWP dapat dicek melalui laman ereg.pajak.go.id.
Berikut caranya:
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id
- Gulir ke bawah dan klik "Cek NPWP" untuk mengetahui apakah NIK sudah ber-NPWP
- Atau bisa juga langsung masuk ke https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan NIK dan nomor KK
Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP.
- Kemudian isi kode captcha
- Selanjutnya, klik "Cari"
- Halaman akan menampilkan hasil pencarian yang terdiri dari NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.

Fungsi Integrasi NIK Jadi NPWP
Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan ini, diharapkan dapat menyederhanakan administrasi untuk kepentingan nasional.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan jika penyatuan data NIK dengan NPWP akan bermanfaat bagi masyarakat.
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," katanya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: DJP Imbau Masyarakat Lakukan Validasi NIK Jadi NPWP Agar Bisa Lakukan Administrasi Perpajakan
Hal ini adalah salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Juga amanat PP Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik yakni kewajiban pencantuman NIK dan/atau NPWP dalam layanan publik dan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan.
Kerja sama ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP ini akan dimulai pada 2023.
"Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2023 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/10/2021).
Walaupun integrasi data NIK dengan NPWP diberlakukan, bukan berarti seluruh wajib pajak dikenakan pajak.
Pengenaan pajak hanya berlaku untuk pihak yang sudah bekerja dan menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.
(Tribunnews.com/Yurika)(Kompas.com/Taufieq Renaldi Arfiansyah)