Jumat, 3 Oktober 2025

Pemilu 2024

Perkuat Citra dan Ingatan Publik, PKS Tetap Pilih Nomor Urut 8 untuk Pemilu 2024

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan tetap memilih nomor urut 8 untuk menghadapi Pemilu 2024.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Aboe Bakar Alhabsyi. Perkuat Citra dan Ingatan Publik, PKS Tetap Pilih Nomor Urut 8 untuk Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan tetap memilih nomor urut 8 untuk menghadapi Pemilu 2024.

Diketahui, nomor urut tersebut sama dengan nomor urut PKS pada Pemilu 2019.

“PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai Pemilu 2019, yaitu tetap nomor urut 8,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Aboe Bakar Alhabsyi dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Menurut Aboe, nomor urut lama lebih baik karena memperkuat citra dan ingatan publik terhadap PKS.

“Ini konstruktif memberikan pendidikan politik ke masyarakat, yaitu membangun party ID, memperkuat kedekatan masyarakat dengan partai politik,” paparnya.

Soal Perppu Pemilu, Aboe mengapresiasi langkah pemerintah yang mengeluarkan kebijakan tersebut sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pelaksanaan Pemilu semakin jelas dan pasti. Ini menunjukan sikap pemerintah yang menunjung tinggi konstitusi kita,” tandasnya.

Adapun 9 partai peserta Pemilu 2019 yang lolos ke DPR dan berhak untuk tak mengikuti pengundian nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:

-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1;

-Partai Gerindra nomor urut 2;

-PDI-P nomor urut 3;

-Partai Golkar nomor urut 4;

-Partai Nasdem nomor urut 5;

-Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor urut 8;

-Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor urut 10;

-Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 12;

-Partai Demokrat nomor urut 14.

Diketahui, dalam Perppu Pemilu tersebut memberikan keleluasaan kepada parpol peserta Pileg 2019 apakah hendak menggunakan nomor urut pada Pileg 2019 atau ikut undian nomor urut baru untuk Pileg 2024.

Baca juga: PKS Tak Masalah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019," tulis Pasal 179 Perppu Pemilu itu.

"Atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," tulisnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved