Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemilu 2024

PKS Tak Masalah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah

Mabruri menegaskan persoalan nomor urut parpol diubah atau tidak tak masalah selama pemilu berlangsung secara jujur dan adil.

Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu. Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya tak bermasalah jika nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tidak diubah pada 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Mabruri mengatakan pihaknya tak bermasalah jika nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 tidak diubah pada 2024.

"Enggak masalah sih mau diubah atau tidak," kata Mabruri saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2022).

Mabruri menegaskan persoalan nomor urut parpol diubah atau tidak tak masalah selama pemilu berlangsung secara jujur dan adil.

"Yang penting proses pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis. Fair buat semua partai. Baik partai lama maupun baru," ujarnya.

Baca juga: Anies Baswedan Dituding Pecah Belah PDIP Karena Bertemu Gibran, Jubir PKS: Jangan Berprasangka Buruk

Ia menuturkan sejak pemilu 1999 PKS tak mempermasalahkan ketika nomor urut parpol berubah.

"Lima kali Pemilu sejak 1999 kita berubah nomor enggak masalah. Kalau sekarang mau tetap seperti periode 2019 lalu juga enggak masalah," ucap Mabruri.

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) jika nantinya aturan nomor urut partai politik (parpol) yang tidak diundi diakomodir ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.

Hal ini ditegaskan oleh Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2022).

"Untuk pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022 kita akan revisi apabila Perppu-nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata Idham.

Hingga saat ini, sebagai pelaksana undang-undang, KPU sendiri hanya akan menunggu apakah peraturan tentang nomor urut parpol bakal diatur dalam Perppu atau tidak ketika nantinya diterbitkan.

Idham sadar peraturan terkait nomor urut parpol ini tentu tidak disambut baik oleh semua pihak. Tentu akan ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini, seperti partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.

Sehingga ia menyarankan untuk beberapa pihak yang masih kurang setuju untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang (UU).

"Bagi pihak-pihak yang sekiranya merasa kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama pada pemilu sebelumnya, pada nomor urut pemilu sebelumnya, ya saya pikir saat ini masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk undang-undang," jelas Idham.

"Yang jelas apabila nanti pembetuk Undang-Undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022," tambahnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved