Polisi Tembak Polisi
Pakar: Ahli Forensik Mampu Ungkap Fakta Luka yang Sedemikian Hancur, Mereka Punya Metode Khusus
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa para saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini 'mampu mengungkap masa lalu'.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022), menghadirkan saksi ahli untuk 5 terdakwa.
5 terdakwa itu merupakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan merupakan Ahli Forensik Digital, Ahli Balistik, Ahli Poligraf, Ahli DNA dan Saksi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa para saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini 'mampu mengungkap masa lalu'.
Hal ini berdasarkan keilmuan dan pengalaman yang mereka miliki.
"(Misalkan) 'Oh (barang bukti) udah dirusak, dan sebagainya', yang pertama, keahlian itu bisa mengungkap masa lalu," kata Asep, dalam tayangan Kompas TV.
Ia pun menyebutkan salah satu contoh bahwa keilmuan suatu bidang telah ada sejak zaman dahulu dan mampu mengungkap yang terjadi di masa silam lantaran adanya metode khusus yang digunakan sebagai 'pisau'.
"Contoh paling gampang, itu zaman purbakala juga ada Ahli Arkeologi, zaman Padjadjaran, Madjapahit, Sisingamangaraja, itu ada Ahli Sejarah dan bisa diungkap karena menggunakan metodologi," jelas Asep.
Asep kemudian membandingkan bahwa jika para Arkeolog mampu mengungkap apa yang terjadi pada masa lampau.
Tentunya para ahli yang dihadirkan dalam persidangan kali ini dianggap mampu mengungkap fakta, lantaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hanya terjadi beberapa bulan lalu.
"Apalagi ini yang hitungannya bulan, belum tahun," papar Asep.
Ia menekankan bahwa Ahli Forensik pun memiliki metode untuk mengungkap fakta yang terjadi pada luka yang bahkan 'sudah hancur'.
"Ahli forensik itu, ahli balistik itu, terutama ahli forensik, luka yang sedemikian hancur, mereka punya metodologinya, itulah dunia mereka," pungkas Asep.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah digelar pada 17 Oktober 2022.
Baca juga: Sidang 4 Saksi Ahli dalam Perkara Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Tertutup, Ini Alasannya
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.