Polisi Tembak Polisi
Pakar: Ahli Forensik Mampu Ungkap Fakta Luka yang Sedemikian Hancur, Mereka Punya Metode Khusus
Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan menegaskan bahwa para saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini 'mampu mengungkap masa lalu'.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Ahli Poligraf dari Polri,Aji Febrianto Ar-Rosyid (paling kanan), memberikan kesaksian dalam sidang kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Terkait Richard Eliezer, ia juga berperan sebagai Justice Collaborator.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.