Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo: Kita Berdua yang Bertanggung Jawab, Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan
eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan dirinya tidak akan bertanggung jawab terkait sesuatu yang tidak dilakukannya.
Penulis:
Naufal Lanten
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube POLRI TV RADIO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022).
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.