Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo: Kita Berdua yang Bertanggung Jawab, Kuat, Ricky dan Istri Saya Jangan Kau Libatkan

eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan dirinya tidak akan bertanggung jawab terkait sesuatu yang tidak dilakukannya.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap layar kanal YouTube POLRI TV RADIO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, merespons kesaksian Bharada E dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (13/12/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut dirinya akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Di sisi lain, eks Kadiv Propam Polri ini mengatakan dirinya tidak akan bertanggung jawab terkait sesuatu yang tidak dilakukannya.

Hal itu disampaikan sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (13/12/2022).

“Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan. Tapi saya tidak akan bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.

Lebih lanjut dia mengatakan ia akan bertanggung jawab atas kesaksian Eliezer yang menyebut soal perintah ‘menghajar’ yang diartikan sebagai menembak Yoshua.

Namun Ferdy Sambo meminta agar Bharada E tidak melibatkan Putri Candrawathi dan ajudan lainnya dalam kasus yang menyebabkan kematian Brigadir J ini.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ferdy Sambo dengan suara bergetar seolah akan menitikkan air mata.

“Kalau saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya, saya akan bertanggung jawab,” katanya.

“Tapi kita berdua yang bertanggung jawab. Kuat, Ricky dan istri saya jangan kau libatkan,” lanjut Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Ferdy Sambo: Keterangan Richard Eliezer Tanggal 5 Agustus Bohong, Saya Jadi Dipatsuskan

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved