Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo ke Bharada E: Saya akan Tanggung Jawab, tapi Kuat, Ricky, Istri Saya Jangan Dilibatkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya, Selasa (13/12/2022).
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjadi saksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J pada Selasa (13/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E mengungkapkan sosok Ferdy Sambo selama menjadi atasannya.
Ia menyebut, Ferdy Sambo memiliki sifat temperamen ketika ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Awalnya, JPU menanyakan terkait berapa lama Richard bekerja sebagai ajudan Ferdy Sambo.
"Saudara berapa lama bekerja dengan Ferdy Sambo?" tanya JPU.
"Dari bulan November 2021. Tidak sampai setahun, 6-7 bulan," jawab Bharada E.

Bharada E mengatakan, Ferdy Sambo akan marah ke ajudannya jika melakukan kesalahan.
"Kalau misalkan ajudan melakukan kesalahan, atau ada kekerasan fisik atau lainnya?" tanya JPU lagi.
"Memang agak temperamen. Tapi biasanya pas di mobil kalau lagi marah ke kita, pas nyampe kantor, turun, sudah tidak marah lagi," ungkap Bharada E.
Richard Eliezer Sebut Putri Candrawathi Sempat Telepon sambil Menangis
Sebelumnya, Bharada E juga menjelaskan terkait peristiwa di Magelang sebelum penembakan Brigadir J.
Tepatnya, tanggal 7 Juli 2022, sebelum peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim, Iman Wahyu Santoso, menanyakan soal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.
"Coba diceritakan pada tanggal 7 sore itu?" perintah Hakim Wahyu.
Bharada E menjelaskan, pada waktu itu, ia dan Ricky Rizal sedang pergi ke sekolahan anak Ferdy Sambo di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.