Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo ke Bharada E: Saya akan Tanggung Jawab, tapi Kuat, Ricky, Istri Saya Jangan Dilibatkan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya, Selasa (13/12/2022).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, menyatakan akan bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo setelah Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan kesaksiannya dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J pada Selasa (13/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo menyebut, ada beberapa keterangan Bharada E yang dinilai tidak benar.
"Ada beberapa yang tidak benar. Pertama terkait senjata steyr tidak melekat ke istri saya, itu hanya digunakan di luar kota oleh ajudan," ungkap Ferdy Sambo dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (13/12/2022).
"Selanjutnya, saya kita dari kesaksian kemarin pasti akan berbeda, mulai dari di lantai tiga istri ada di samping saya, nanti kamu bunuh Yosua," imbuhnya.
Baca juga: Bharada E Mengaku Diberi Satu Kotak Peluru yang Dipersiapkan Sambo Untuk Menembak Brigadir J
Ferdy Sambo menambahkan, dirinya membantah terkait permintaan senjata HS.
"Kemudian, kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," ucap mantan Kadiv Propam Polri ini.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan, akan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan.
"Terakhir, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya," katanya
Namun, Ferdy Sambo meminta Bharada E juga bertanggung jawab, tanpa melibatkan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
"Saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat Ricky, istri saya jangan kau dilibatkan."
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak bertanggung jawab dengan apa yang tidak saya lakukan," ungkapnya.
Diketahui, terdakwa Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/12/2022).
Bharada E bersaksi atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini.
Bharada E Ungkap Sosok Ferdy Sambo Temperamen