Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kisah Syahrul, Sopir Ambulans yang Mengangkut Jenazah Brigadir J dari Rumah Ferdy Sambo ke RS Polri

Ahmad Syahrul Ramadhan, dalam persidangan menceritakan detik-detik bawa jenazah Brigadir J dari rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga ke RS Polri.

Penulis: Adi Suhendi
Kloase Tribunnews.com
Sopir ambulans Ahmad Syahrul Ramadhan (kiri) dan kondisi jasad Brigadir J tergeletak di rumah dinas Ferdy Sambo (kanan). Syahrul dalam persidangan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) menceritakan saat dirinya mengangkut Jenazah Brigadir J dari rumah Ferdy Sambo ke RS Polri Kramat Jati pada 8 Juli 2022. 

Perintah tersebut kata Syahrul datang dari seorang petugas yang memang menemani dirinya selama di ambulans menuju ke RS Polri.

"Saat itu gak langsung dibawa ke kamar jenazah, tapi dibawa ke IGD. Saya tanya ke yang temani saya 'pak izin kenapa dibawa ke IGD dulu, biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya gak tahu mas saya ikutin perintah saja, saya nggak ngerti'," kata Syahrul.

Setelah dirinya tiba di ruang IGD, Syahrul mengaku terkejut karena sudah banyak orang di dalam ruangan tersebut.

Tak lama berselang, Syahrul mengaku dihampiri seorang petugas di RS Polri yang tidak diketahui namanya untuk menanyakan jumlah korban yang dibawa.

"Lalu saya ke IGD sampe IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS Polri korbannya berapa orang? Waduh saya bingung, hanya satu, terus dilihat 'waduh kok udah kantong jenazah, emang ada orang" ditanya korban berapa? Satu," kata Syahrul seraya menirukan percakapan.

Baru setelah itu, Syahrul diminta untuk langsung membawa jenazah Brigadir J ke ruang jenazah forensik untuk keperluan pemeriksaan.

Hanya saja, Syahrul tidak mengetahui secara pasti kenapa jenazah Brigadir J harus dibawa terlebih dahulu ke IGD.

"Terus ya udah mas dibawa ke belakang saja kamar jenazah forensik," ucapnya.

Setelah menyerahkan jenazah Brigadir J ke kamar jenazah, Syahrul mengaku ingin langsung pamit.

Namun, permintaannya ditahan seorang anggota di Rumah Sakit Polri.

Ia diminta untuk menunggu.

Akhirnya ia menunggu hingga waktu subuh menjelang baru bisa pulang dari RS Polri dengan dibekali uang biaya ambulans dan mencuci mobil.

"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil. Terus saya bilang saya izin pamit, sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut katanya sebentar dulu ya mas tunggu dulu. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh," kata Syahrul.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Abdi/ fersianus/ Igman)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved