Polisi Tembak Polisi
Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo: Buang Darah Brigadir J ke Kamar Mandi, Sempat Lapor soal CCTV Mati
Berikut pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” jelas jaksa.
Namun, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Ferdy Sambo.

Jaksa pun menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.
JPU lalu minta majelis hakim menetapkan ART Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.
Diketahui, ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi