Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo: Buang Darah Brigadir J ke Kamar Mandi, Sempat Lapor soal CCTV Mati

Berikut pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nuryanti
Tangkap Layar YouTube Kompas TV, Wartakota/Yulianto
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022) (kiri), dan ART Ferdy Sambo, Kodir, di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) (kanan). Berikut pengakuan Kodir ART Ferdy Sambo dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Asisten rumah tangga (ART) rumah dinas Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir, memberikan kesaksian terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kodir dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kasus Obstruction of Justice Brigadir J.

Kodir merupakan orang yang membersihkan darah Brigadir J setelah terjadi penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Saat bersaksi di persidangan, Kodir dicecar oleh JPU hingga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lantas, seperti apa pengakuan Kodir?

Berikut pernyataan Kodir dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Bersihkan Darah Brigadir J Pakai Serokan Kayu

Kodir mengaku dirinya membersihkan darah Brigadir J menggunakan serokan kayu.

Selanjutnya, darah Brigadir J itu dibuang Kodir ke kamar mandi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Lalu, Kodir melakukan pembersihan terakhir memakai kain lap.

"Saya bersihin menggunakan serokan kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022), dilansir Tribunnews.com.

Selain itu, Kodir diminta membersihkan pecahan kaca tak jauh dari lokasi tewasnya Brigadir J.

"Lalu saya bersihkan seperti pecahan beling dekat meja makan. Itu dekat (jenazah Brigadir J)."

"Saya juga bersihkan runtuhan tembok," jelas dia.

Baca juga: Jaksa Bakal Tunjukkan Chat Kodir dengan Yosua untuk Buktikan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Mati

Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Darah Brigadir J dibuang Kodir ke kamar mandi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Darah Brigadir J dibuang Kodir ke kamar mandi di rumah dinas Ferdy Sambo. (Warta Kota/YULIANTO)

Kata Kodir soal Posisi Kamera CCTV

Selanjutnya, keterangan Kodir diyakini berbohong soal keberadaan kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.

Menurut Kodir, terdapat kamera CCTV yang terpasang di dalam dan luar rumah Ferdy Sambo.

"Posisi kamera CCTV?" tanya jaksa dalam sidang, Kamis, seperti diberitakan Tribunnews.com.

"Di dalam dan luar," jawab Kodir.

"Rumah berapa lantai?" tanya jaksa.

"Dua lantai," ucap Kodir.

"Di lantai 2 ada berapa?" tanya lagi jaksa.

"Empat, di kamar masing-masing ada tiga kamera, yang satu di ruang keluarga," jawabnya.

"Di lantai satu?" tanya jaksa lagi.

"Di taman depan, di garasi belakang, kamar utama 1, ruang tengah 1," terang dia.

Baca juga: Keterangan Beda dengan BAP, JPU Minta Hakim Tetapkan Kodir ART Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Perangkat DVR Ada di Kamar Ferdy Sambo

Kodir juga menjelaskan, perangkat DVR berada di kamar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Itu dimana DVR?" tanya jaksa.

"Di kamar beliau," ungkap Kodir.

"Monitor?" tanya jaksa lagi.

"Di atas DVR di lemari, nempel di lemari," jawab dia.

ART Ferdy Sambo, Kodir, saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
ART Ferdy Sambo, Kodir, saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. (Tangkap layar YouTube Kompas TV)

Keterangan soal CCTV Mati

Diwartakan Tribunnews.com, Kodir mengatakan kamera DVR CCTV tersebut telah dalam kondisi mati sejak 15 Juni 2022.

"Saya pernah, sering cek untuk melihat nyala atau mati," ungkapnya, Kamis.

Ia mengaku memeriksa langsung bahwa DVR CCTV itu dalam kondisi mati saat berada di kamar Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Saat itu, Kodir mengaku melihat adanya tulisan "no signal" dalam layar.

"Kalau enggak salah, pagi saat saya bersih-bersih ada tulisan no signal."

"Lalu saya sampaikan ke almarhum Yosua. Om CCTV-nya mati."

"Karena almarhum yang bertanggungjawab untuk urusan dan kepentingan rumah," jelas Kodir.

Diperintah Ferdy Sambo Hubungi Ridwan Soplanit

Kodir mengaku ada perintah dari Ferdy Sambo untuk menghubungi mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit.

Namun, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), perintah Ferdy Sambo adalah menghubungi Polres Metro Jakarta Selatan dan memanggil ambulans untuk membawa jenazah Brigadir J.

“Saudara mengatakan, saudara menghubungi sopir Kasat (Ridwan Soplanit), saudara kan tidak diperintahkan, yang diperintahkan itu kan Yogi, itu pun untuk menghubungi ambulans dan Polres Jakarta Selatan kenapa tiba-tiba saudara ke rumah Kasat itu,” cecar jaksa, Kamis, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kodir ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Bertanggung Jawab Urus CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga

Adapun Yogi yang dimaksud jaksa adalah Prayogi Iktara Wikaton, ajudan dari Ferdy Sambo.

“Seingat saya, diperintah,” jawab Kodir.

“Yang benar ini atau yang mana? Kan saudara jelasin yang diperintah Ferdy Sambo (di BAP) Yogi, itu pun yang diperintah bukan Ka-Reserse, tapi ambulans dan Polres Jakarta Selatan,” jelas jaksa.

Namun, Kodir merasa bahwa dia diperintahkan untuk menghubungi eks Kasat Reskrim yang rumahnya berada di sebelah rumah Ferdy Sambo.

Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Berikut pernyataan Kodir dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Berikut pernyataan Kodir dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Jaksa pun menilai, keterangan yang disampaikan Kodir di persidangan berbelit-belit dan berbohong.

JPU lalu minta majelis hakim menetapkan ART Ferdy Sambo itu sebagai tersangka.

Diketahui, ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved