Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Profil Susi ART Ferdy Sambo, Saksi Sidang Bharada E, Sempat Ditegur karena Keterangan Berubah-ubah

Inilah profil asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi yang menjadi saksi dalam sidang Bharada E di PN Jaksel, Senin (31/10/2022).

Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). Dalam artikel mengulas tentang profil asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Namun, Susi menyebut, tidak memiliki hubungan keluarga dengan Bharada E.

Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022).
Saksi Susi, ART Ferdy Sambo dan Putri dimintai keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E yang digelar di PN Jaksel pada Senin (31/10/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Jadi Saksi dalam Sidang Bharada E

Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri merupakan saksi pertama yang diperiksa dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Dalam sidang pada Senin ini, menghadirkan 11 saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.

Sempat Ditegur Majelis karena Keterangan Susi Berubah-ubah

Majelis Hakim sempat menegur Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri dalam sidang lanjutan terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, terlihat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menanyakan soal seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di rumahnya Jalan Saguling setelah Putri pindah dari jalan Bangka, Kemang.

Namun, jawaban Susi tak konsisten. 

Baca juga: Berbeda dengan BAP, Susi Sebut Yosua Belum Sempat Angkat Putri Candrawathi

Ketua Majelis Hakim pun meminta saksi untuk berkata jujur lantaran jawaban Susi yang dinilai berubah-ubah.

Hingga Ketua Majelis Hakim menyampaikan adanya sanksi yang akan dijatuhkan ke Susi bila keterangannya berbohong.

"Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?,"

"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau berubah, saya perintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk proses saudara (Susi)," lanjutnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved