DAFTAR Jenderal yang Eksepsinya Pernah Ditolak saat Diadili, dari Kasus Pembunuhan hingga Korupsi
Sebagai seorang Jenderal, Ferdy Sambo diduga dengan sengaja menggunakan kekuasaannya untuk mengajak para ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.
Irjen Pol Djoko Susilo
Mengutip Kompas.com, Eks Gubernur Akademi Kepolisian, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator ujian SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011.
Dari tindakannya itu, Djoko Susilo didakwa menerima keuntungan dari pengadaan proyek tersebut sebesar Rp 32 miliar.
Data dari KPK, kerugian negara akibat pengadaan proyek ini sekitar Rp 144,9 miliar.
Sementara itu, menurut hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara mencapai Rp 121,3 miliar.
Selain itu, ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Baca juga: Napoleon Bonaparte Divonis 5,5 Bulan Penjara: Mujahid Bela Agama Dihukum, Bentuk Kedzaliman Hakim
dalam sidangnya, Djoko Susilo meengajukan eksepsi.
Namun pada akhirnya eksepsi itu juga ditolak Majels Hakim.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, eksepsi tim pengacara Djoko Susilo tidak memuat hal-hal yang substantif.
Menurut Bambang, pemaparan tim pengacara Djoko sudah di luar lingkup eksepsi yang diatur undang-undang.
"Sepanjang yang saya ikuti dari kantor, kami tidak melihat hal-hal yang substantif dan fundamental dalam nota keberatan yang diajukan penasihat hukum karena di luar lingkup eksepsi seperti tersebut dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP," kata Bambang, Selasa (30/4/2013) dikutip dari Kompas.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Dian Maharani/Icha Rastika)