Jumat, 3 Oktober 2025

DAFTAR Jenderal yang Eksepsinya Pernah Ditolak saat Diadili, dari Kasus Pembunuhan hingga Korupsi

Sebagai seorang Jenderal, Ferdy Sambo diduga dengan sengaja menggunakan kekuasaannya untuk mengajak para ajudannya menghabisi nyawa Brigadir J.

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi. Publik tengah menyoroti beberapa aparat penegak hukum yang malah terjerat kasus hukum. 

Hakim Ketua Djuyamto menjelaskan, para hakim tidak sepakat dengan alasan eksepsi yang diajukan Napoleon.

Dalam eksepsi tersebut, tim kuasa hukum Napoleon menyebut bahwa dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak lengkap.

Adapun alasannya karena dakwaan tersebut tidak memasukan tiga surat yang dibuat Kece.

Surat itu adalah permohonan maaf pada umat Islam, surat perjanjian damai dengan Napoleon dan surat pencabutan laporan penganiayaan yang ditujukan untuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca juga: Anak Buah Mengaku Lihat AKP Irfan Dirangkul Kombes Agus Sembari Tunjuk CCTV Dekat Rumah Ferdy Sambo

Sementara itu, menurut Djuyamto, dakwaan jaksa telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Sedangkan tiga surat yang dimaksud kuasa hukum Napoleon itu dirasa tidak berbicara tentang pokok perkara.

“Jadi bukan mengenai fakta tentang pengeroyokan atau penganiayaan itu sendiri,” kata Djuyamto.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan.

“Menimbang oleh karena keberatan penasihat hukum terdakwa ditolak maka pemeriksaan perkara harus dilanjutkan,” jelas Djuyamto.

Dalam perkara ini, Napoleon didakwa melakukan penganiayaan pada Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 27 Agustus 2021.

Tindakan itu dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Adapun kejadiannya yakni bermula saat Kece ditahan terkait kasus penistaan agama.

Napoleon yang  pada waktu itu tengah bersama empat orang tahanan lainnya, kemudian mendatangi kamar Kece.

Ia lantas melakukan  serangkaian tindakan mulai dari pemukulan hingga melumuri kotoran manusia.

Napoleon terjerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Sindir AKBP Jerry Raymond Siagian: Saya Tidak Ada Tuh Pembelaan dari Polri

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved