Polisi Tembak Polisi
Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Ronny Talapessy meminta pada Hakim Ketua Wahyu Iman Sentosa, agar Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf, dihadirkan dalam sidang setidaknya dalam waktu tiga hari mendatang.
"Sesuai dengan azas peradilan agar cepat, kami mohon kepada Yang Mulia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi bernama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf."
"Sesuai degan azas peradilan cepat kami mohon untuk waktunya tiga hari ke depan. Kami mohon, terima kasih Yang Mulia," imbuhnya.
Menjawab permintaan pihak Bharada E, Wahyu Iman menegaskan keempat saksi tersebut memang akan dipanggil ke persidangan.
Namun, kata Wahyu Iman, tidak dalam waktu dekat.
"Mereka akan tetap dijadikan saksi dan dipanggil ke persidangan ini, tapi waktunya tidak sekarang, tidak dalam waktu dekat ini. Kita periksa saksi semua dari awal," kata Wahyu Iman,
Pada persidangan Bharada E pekan depan, Wahyu Iman meminta pada JPU untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak Brigadir J, diantaranya adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizki, hingga kekasih almarhum, Vera Maretha Simanjuntak.
"Kami memberikan keleluasaan kepada JPU untuk bisa diperiksa sesuai dengan Covid-19 jadi bisa Zoom."
"Apakah mereka mau dihadirkan di sini, atau mereka mau diperiksa di Jambi, kita akan menggunakan Zoom, silakan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi jambi," tutur Wahyu, dikutip dari Kompas.com.
Ke-12 saksi itu diperiksa bersamaan lantaran teknisnya sama.
"Saya berharap 12 orang ini bisa dihadirkan mengingat ini persidangan ada 61 saksi dalam BAP," tandasnya.
Baca juga: ISI LENGKAP Eksepsi Ferdy Sambo, Sebut Dakwaan JPU Menyimpang dari Hasil Penyidikan
Didampingi LPSK Selama Persidangan
Bharada E telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus yang menjeratnya.
Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Berbeda dengan beberapa terdakwa yang sudah disidangkan sebelumnya, dalam sidang Bharada E ini yang bersangkutan mendapat pendampingan khusus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).