Polisi Tembak Polisi
Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo
Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.
TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) membacakan sebuah surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Dalam surat itu, Bharada E menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perbuatannya.
Ia juga menyinggung soal ketidakmampuannya menolak perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal.
Berikut ini isi surat Bharada E, dikutip dari tayangan KompasTV:
Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.
Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.
Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji
Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.
Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.
Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.
Minggu, 16 Oktober 2022
Rutan Bareskrim
Bharada E Tak Ajukan Eksepsi
Di kesempatan yang sama, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan nota eksepsi atau pembelaan.
Ronny Talapessy menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.
"Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Jadi kami putuskan utuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya dalam persidangan perdana Bharada E di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap