Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Isi Surat Bharada E yang Dibaca seusai Sidang, Singgung Ketidakmampuan Tolak Perintah Ferdy Sambo

Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo.

KOMPAS.com Irfan Kamil/YouTube KompasTV
Bharada E membacakan surat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022) (kiri). Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memperlihatkan surat yang ditulis kliennya (kanan). Bharada E membacakan surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang. Mengaku tidak mampu menolak perintah Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) membacakan sebuah surat yang ia tulis di Rutan Bareskrim seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Dalam surat itu, Bharada E menyampaikan permohonan maaf pada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) atas perbuatannya.

Ia juga menyinggung soal ketidakmampuannya menolak perintah dari Ferdy Sambo yang merupakan seorang Jenderal.

Berikut ini isi surat Bharada E, dikutip dari tayangan KompasTV:

Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos.

Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus.

Baca juga: Brigadir J Menangis saat Keluar dari Kamar Putri, Istri Sambo: Saya Ampuni Perbuatanmu yang Keji

Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos, Bapak, Ibuk, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf.

Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus Kristus selalu memberi kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.

Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yg tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang Jenderal. Terima kasih.

Minggu, 16 Oktober 2022

Rutan Bareskrim

Bharada E Tak Ajukan Eksepsi

Di kesempatan yang sama, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, menyatakan tidak mengajukan nota eksepsi atau pembelaan.

Ronny Talapessy menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

"Pendapat kami terkait dakwaan yang sudah disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum, ada beberapa catatan dari kami penasihat hukum, tetapi kami melihat di sini dakwaannya sudah cermat, sudah tepat. Jadi kami putuskan utuk tidak mengajukan eksepsi," ujarnya dalam persidangan perdana Bharada E di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022), dikutip dari tayangan KompasTV.

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022).  Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy.  Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Putri Candrawathi Ditemukan Terlentang di Depan Kamar Mandi setelah Brigadir J Turun Mengendap-endap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved