Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Tim Kuasa Hukum Bawa Dokter Pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe Temui KPK

Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe kembali menyatroni KPK, kali ini bawa dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Mote.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Tim kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe bersama dokter pribadi Lukas, Anton Mote, menyatroni Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). 

Ditanya niat dari KPK dan tim dokter independen, untuk datang ke Papua dan melihat kondisi Lukas Enembe, pihaknya tidak mempersoalkannya. 

"Silahkan, silahkan saja, kita lihat toh, mereka mau evaluasi kondisi kesehatan Pak Gubernur," ujar Anton. 

Pemeriksaan Lukas Enembe oleh dua dokter Singapura, sempat viral di aplikasi media sosial. 

Dalam sebuah tayangan video, Gubernur Papua tersebut, kesulitan untuk berjalan. 

"Ada gangguan keseimbangan di kepala, yang membuat Bapak kesulitan untuk berjalan," tukas Anton.

Tiga dokter asal Singapura yang akan memberikan perawatan terhadap Gubernur Lukas Enembe tiba di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (11/10/2022) pagi.
Tiga dokter asal Singapura yang akan memberikan perawatan terhadap Gubernur Lukas Enembe tiba di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (11/10/2022) pagi. (istimewa)

Untuk ke depan, tim dokter pribadi akan melakukan terapi hipertensi terhadap Lukas Enembe. Hanya permasalahannya, Gubernur Papua tersebut pernah mengalami stroke. 

"Dikhawatirkan strokenya makin parah, karena tensi darah tidak boleh turun. Karena itu sangat diperlukan sekali MRE itu, untuk dapat dilakukan evaluasi," ujar Anton. 

Tim dokter pribadi juga terus melakukan observasi rutin terhadap Lukas Enembe.

"Observasi rutin diperlukan karena masih ada gangguan jantung, stroke dan ginjal," terang Anton. 

Untuk aktivitas sehari-hari, Lukas Enembe hanya bisa berjalan dari tempat tidur ke meja makan saja, yang berjarak 10 meter. 

"Itu pun harus dipapah dan tertatih-tatih," katanya.

Baca juga: Agar Pemanggilan Lukas Enembe Berjalan Mulus Penyidik KPK Harus Dekati Tokoh di Papua

KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Hanya saja, KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Lukas.

Komisi antikorupsi pun telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK), Lukas Enembe disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo. 

Di antaranya adalah transaksi di sebuah kasino yang disebut bernilai hingga Rp560 miliar.

PPATK pun telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved