Jumat, 3 Oktober 2025

Kartu Pra Kerja

Perbedaan Kartu Prakerja 2023 dengan 2022, Ini Skema dan Besaran Insentifnya

Berikut perbedaan Kartu Prakerja 2023 dengan 2023. Simak skema Kartu Prakerja 2023 hingga besaran insentifnya.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
Instagram: @prakerja.go.id
Pemerintah memutuskan program Kartu Prakerja akan berlanjut pada 2023. Simak perbedann Kartu Prakerja 2023 dengan 2022. 

- Pekerja/buruh yang terkena PHK

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi:

- Peserta yang sedang menempuh pendidikan formal.

- Penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Pejabat Negara

- Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri

- Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Agar memudahkan proses pendaftaran, pastikan peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Nurkhasanah) (Kompas.com/Mela Arnani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved