Polisi Tembak Polisi
Membaca Makna Perkataan Putri Candrawathi Saat Hendak Ditahan, Ini Penjelasan Pakar Forensik Emosi
Pakar forensik emosi Handoko Gani mengungkap makna di balik ekspresi dan pernyataan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sesaat sebelum ditahan.
"PC sudah pasrah dan sudah memprediksi kemungkinan akan tidak bertemu dalam jangka panjang," ujar Handoko di program Kompas Petang KOMPAS TV, Sabtu (1/10/2022).

Handoko menambahkan pesan Putri yang menyatakan tetap belajar yang baik, tetap menggapai cita-cita, dan selalu berbuat yang terbaik adalah perkataan untuk masa depan.
Sedangkan pernyataan putri yang mengatakan ikhlas diperlakukan seperti ini bukan berarti menerima keadaan namun sudah benar-benar memahami status hukum yang dijalani.
Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Dinilai Penuhi Rasa Keadilan Publik
"Jadi dalam perkembangan saat ini, ada pengakuan dari suami, tensi beliau sudah mereda. Dan PC seperti sudah mengetahui oke saya mau begini, saya nanti akan begini, lebih jauh lebih yakin dari sebelumnya," ujar Handoko.
Handoko juga melihat Putri sudah bisa menerima keadaan dibanding sebelumnya saat pertama kali memunculkan diri ke publik kala menjeguk Ferdy Sambo yang ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Menurut Handoko setelah sekian lama menjalani proses pemeriksaan, juga mendengar yang terjadi di masyarakat dan hal-hal yang dialami oleh anak-anak keluarga Ferdy Sambo membuat Putri memberanikan diri untuk menerima keadaan.
Ditambah lagi kemunculan dua pengacara baru dari mantan pegawai KPK meyakini Putri untuk lebih berani menjalani proses hukum.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditahan Imbas Kasus Brigadir J, Kapolri Ungkap Nasib Anak Mereka
"Yang menarik ada kalimat yang tidak lagi digunakan yaitu, saya setia. Kemudian saya dan anak-anak tulus mempercayai. Tidak menutup kemungkinan PC akan berbeda atau berseberangan dengan Pak FS," ujar Handoko.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/kompas.tv)