Jaksa KPK Ungkap Cara Eks Pejabat Waskita Karya Menang Lelang IPDN hingga Untung Rp 26,6 Miliar
Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012, Adi Wibowo, disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan Gedung IPDN.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo elakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan Gedung IPDN. Ia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.
Menurut jaksa, Adi Wibowo terbukti melakukan korupsi terkait pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa bersama-sama sejumlah pihak.
Jaksa menilai perbuatan rasuah Adi Wibowo bersama-sama sejumlah pihak terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 15 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.