Kamis, 2 Oktober 2025

Jaksa KPK Ungkap Cara Eks Pejabat Waskita Karya Menang Lelang IPDN hingga Untung Rp 26,6 Miliar

Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012, Adi Wibowo, disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan Gedung IPDN.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Eks Direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo elakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan Gedung IPDN. Ia dituntut 4 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012, Adi Wibowo, disebut melakukan perbuatan melawan hukum terkait proyek pembangunan Gedung IPDN Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kabupaten Gowa.

Salah satu perbuatan melawan hukum itu yakni, melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero).

Demikian termaktub dalam surat tuntutan terdakwa Adi Wibowo yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9/2022).

Selain melakukan kongkalikong agar proses lelang dimenangkan, perbuatan rasuah Adi Wibowo dan sejumlah pihak akhirnya menguntungkan PT Waskita Karya senilai Rp 26.667.071.208,84.

Baca juga: Eks Pejabat Adhi Karya Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pembangunan IPDN Sulawesi Utara

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengaturan dalam proses pelelangan untuk memenangkan PT Waskita Karya (Persero), mengalihkan sebagian pekerjaan ke pihak lain (perusahaan subkontraktor) tanpa ijin tertulis dari PPK, dan mengajukan pencairan pembayaran 100 persen atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi kemajuan pekerjaan sebenarnya dalam pengadaan pembangunan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan Di Kabupaten Gowa pada Kemendagri Tahun Anggaran (TA) 2011," kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tak hanya memperkaya PT Waskita Karya, Adi juga memperkaya korporasi PT Cahaya Teknindo Majumandiri sebesar Rp 80.076.241.

Kemudian memperkaya mantan PPK pada Satker Setjen Kemendagri Dudi Jocom sebesar Rp 500 juta.

Atas perbuatan rasuah pada proyek itu, negara diduga mengalami kerugian senilai Rp27.247.147.449,84.

PT Waskita Karya diduga kuat penyumbang terbesar atas kerugian negara tersebut.

Baca juga: Kasus Korupsi IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang dari Hutama Karya Hingga Waskita Karya

Adapun pagu anggaran pembangunan gedung kampus IPDN Gowa di Provinsi Sulsel senilai Rp128.513.491.000.

Sementara dalam proses lelang, PT Waskita Karya dimenangkan dengan harga penawaran sebesar Rp125.686.000.000.

"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan Negara yang seluruhnya sejumlah Rp27.247.147.449,84," ungkap jaksa.

Diketahui, Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012, Adi Wibowo sebelumnya dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Adi Wibowo juga dituntut hukuman Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved