Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Tanggapan Kuasa Hukum Lukas Enembe Terkait Kasusnya Bisa Dihentikan KPK

Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan pihaknya bakal membuktikan hal dimaksud.

Editor: Erik S
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa saja menyetop kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dengan syarat 

Untuk mencapai tahapan tersebut, Alex mengingkan Lukas Enembe dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

Ia berharap Lukas Enembe bisa hadir langsung menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Baca juga: Akui Punya Hubungan Baik dengan Lukas Enembe, Tito Karnavian: Kalau Masalah Hukum Enggak Ikut Campur

Atau, KPK bisa saja memeriksa di Jayapura, Papua, tapi meminta agar Lukas Enembe menenangkan masyarakat Papua lebih dulu.

"Kami akan melakukan pemeriksaan secara profesional, kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Kalau nanti misalnya Pak Lukas ingin berobat, kami juga pasti akan memfasilitasi. Hak-hak tersangka akan kami hormati. Itu yang ingin kami sampaikan kepada Bapak Lukas Enembe, kepada masyarakat Papua, dan juga PH Lukas Enembe," kata Alex.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved