Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

Tanggapan Kuasa Hukum Lukas Enembe Terkait Kasusnya Bisa Dihentikan KPK

Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan pihaknya bakal membuktikan hal dimaksud.

Editor: Erik S
Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa saja menyetop kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe dengan syarat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bisa saja menyetop kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

Syarat dari KPK ialah pihak Lukas Enembe harus membuktikan sumber uang miliaran rupiah yang menjadi transaksi mencurigakan berdasarkan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Pernyataan Terbaru Pengacara Lukas Enembe, Benarkan Gubernur Papua Main Kasino di Singapura

Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengatakan pihaknya bakal membuktikan hal dimaksud.

"Iya pasti akan dijelaskan (sumber uang). Kita sekarang bicara panggilan KPK khusus untuk gratifikasi Rp1 miliar itu," kata Aloysius kepada awak media di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Aloysius tidak berbicara jauh soal temuan uang ratusan miliar yang ditemukan PPATK. 

Namun, ia menegaskan nantinya Lukas akan menjelaskan soal dugaan gratifikasi Rp1 miliar itu.

"Uang yang Rp1 miliar itu kan nanti akan dijelaskan itu uang pribadi. Kemudian ditransfer ke rekeningnya ketika beliau berobat ke Singapura," katanya.

Selain itu, Aloysius sudah mengkonfirmasi terkait uang Rp560 miliar ke rekening kasino yang disorot. Aloysius membantah adanya uang tersebut.

Baca juga: Demokrat Disentil Tokoh Adat Papua, Buntut Kasus Lukas Enembe: Peluang Menang di 2024 Bisa Hilang

"Kasino itu tidak benar fantastis dengan jumlah besar itu saya sudah tanya beliau. Tidak ada. Kecuali dia pakai uang negara, itu uang pribadinya, itu privat," ujarnya.

Sebelumnya, KPK memberikan tawaran menarik kepada Gubernur Papua Lukas Enembe setelah ditetapkan sebagai tersangka. 

Tawaran menarik ini dilontarkan KPK demi mendapat keterangan Lukas.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Senin (19/9/2022). 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Main Kasino Saat Berlibur, Bantah Habiskan Uang Miliaran Rupiah

Alex menawarkan penghentian kasus Lukas asalkan Lukas bisa membuktikan dari mana sumber uang ratusan miliar rupiah yang ditemukan PPATK dalam transaksinya.

"KPK berdasarkan undang-undang yang baru ini bisa menghentikan penyidikan dan menerbitkan SP3, kalau nanti dalam proses penyidikan Pak Lukas itu bisa membuktikan dari mana sumber uang yang puluhan ratusan miliar tersebut, misalnya Pak Lukas punya usaha tambang emas, ya sudah, pasti nanti akan kami hentikan," kata Alex di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved